Minggu, 21 Juli 2013

tujuan UUD 1945

a. (alinea I) untuk mempertanggungjawbkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya karna berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka
 b. (alinea II) untuk menetapkan cita cita bangsa Indonesia yg ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu: terpeliharanya secara sungguh sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral bgi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yng berkeadilan.
 c. (alinea III) untk menegaskan bahwa poklamasi kemerdekaan mnjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan YME. d. (alinea IV) untuk melaksankn segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar dasar tertentu yng tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar